SELAMAT DATANG .. SALAM SUKSES

OSIS


RANCANGAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
SMK SWASTA ANUGERAH SITINJO


DISUSUN OLEH:
PENGURUS OSIS PERIODE 2009/2010



SITINJO
2010



LEMBAR PENGESAHAN



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
SMK SWASTA ANUGERAH



                                                                             SITINJO,         Maret 2010
 
KETUA OSIS                                                         SEKRETARIS

RINGO SIRINGO-RINGO                                         BUNGA HOT PASARIBU



Diketahui Oleh,                                                       mengetahui,
PEMBINA OSIS                                                     WAKASEK BIDANG KESISWAAN




SAMPE TUA P. BERUTU, S. Pd                              EDWARD SP. SIBURIAN , SH



Disetujui oleh ;
KEPALA SEKOLAH
SMK SWASTA ANUGERAH SITINJO 


LAMSIHAR SIANTURI, S. Pd




ANGGARAN DASAR ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
SMK SWASTA ANUGERAH SITINJO


PEMBUKAAN


Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,

Sekolah sebagai wiyatamandala adalah suatu lembaga pendidikan yang didalamnya terdapat masyarakat belajar dan mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan, yang terdiri dari kepala sekolah, staf, dewan guru, pegawai/karyawan sebagai perangkat pengelola pendidikan dan para siswa sebagai peserta didik. Setiap sekolah mempunyai organisasi kesiswaan sebagai salah satu dari empat jalur pembinaan kesiswaan sangat berperan penting dalam pengembangan serta pembinaan siswa. Dengan adanya suatu wadah organisasi kesiswaan akan diperoleh kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional yang berbekal dengan nilai-nilai ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, ketrampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, kreativitas, patriotisme, idealisme, kepribadian dan budi pekerti luhur.
Organisasi Siswa Intra Sekolah merupakan wadah organisasi kesiswaan di sekolah untuk mencapai tujuan pembinaan dan pengembangan kesiswaan.  Melalui organisasi kesiswaan itu pula dapat berfungsi sebagai motivator para siswa untuk melakukan kegiatan bersama dalam mencapai tujuan bersama dengan menyesuaikan dan memenuhi kebutuhan yang diharapkan yaitu menghadapi perubahan, memiliki daya tangkal terhadap ancaman, memanfaatkan peluang dan perubahan, sehingga memberikan kepuasan bagi anggotanya. Organisasi kesiswaan tersebut bersifat intelek dengan menggerakkan sumber daya internal dan mampu beradaptasi terhadap faktor eksternal, sehingga secara preventif organisasi kesiswaan tersebut mengamankan sekolah dari segala ancaman yang berasal dari dalam maupun dari luar.
Maka sebagai realisasi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978, yang antara lain memuat strategi pembinaan dan pengembangan generasi muda dan Keputusan Mendikbud Nomor 0323/U/1978, tentang pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda


BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah
Pasal 2
Waktu
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Sekolah Menengah Kejuruan Swasta Anugerah
Jalan Sidikalang-Medan Km 6,5 Desa Panji Bako Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi

BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN SIFAT
Pasal 4
Asas
Organisasi ini berasaskan Pancasila
Pasal 5
Tujuan
Organisasi ini bertujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjuangan pembangunan bangsa, guna:
  1. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan budi pekerti luhur;
  2. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan;
  3. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani;
  4. Meningkatkan kepribadian dan mandiri; serta
  5. Mempertebal rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Pasal 6
Sifat
Organisasi ini bersifat intra sekolah, dan merupakan satu-satunya organisasi siswa yang sah di sekolah sebagai wadah siswa berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa, serta tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain, dan atau tidak menjadi bagian dari organisasi lain di luar sekolah.
Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari sekolah yang bersangkutan.


BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN

Pasal 7
Keanggotaan
  1. Anggota organisasi ini secara otomatis adalah siswa yang masih aktif belajar pada sekolah ini.
  2. Anggota organisasi ini tidak memerlukan kartu anggota.
  3. Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa lagi di sekolah ini, atau meninggal dunia.

Pasal 8
Keuangan
Keuangan organisasi ini diperoleh dari dana yang disediakan oleh sekolah dan sumbangan yang mengikat dan tidak mengikat serta usaha lain yang sah.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
Hak Anggota
Setiap anggota mempunyai hak:
  1. Mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
  2. Memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus;
  3. Berbicara secara lisan maupun tulisan.

Pasal 10
Kewajiban Anggota
Setiap anggota berkewajiban untuk:
A.    Memelihara nama baik dan kehormatan sekolah;
B.    Mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah;
C.    Menghormati tenaga kependidikan;
D.    Memelihara sarana dan prasarana serta pelaksanaan program 7K yaitu ; Keimanan, Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Kerindangan, dan Kekeluargaan.



BAB V
PERANGKAT OSIS
Pasal 11
Perangkat OSIS terdiri dari:
Pembina Umum
Pembina OSIS
Pengurus OSIS
Pembina terdiri dari:
Wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan sebagai Pembina Umum;
Guru sebagai Pembina Osis dan Pembina setiap seksi-seksi, sedikitnya 2 (dua) orang, diatur secara setiap tahun ajaran.
Perwakilan kelas terdiri dari:
Wakil-wakil setiap kelas;
Setiap kelas diwakili oleh minimal 2 (dua) orang siswa dan maksimal 4 (empat) orang siswa tergantung kepada jumlah siswa setiap kelas.
Pengurus OSIS terdiri dari:
a.     Ketua
b.    Wakil Ketua I
c.     Wakil Ketua II
d.    Wakil Ketua III
e.     Sekretaris
f.     Wakil Sekretaris I
g.    Wakil Sekretaris II
h.     Wakil Sekretaris III
i.      Bendahara
j.      Seksi Bidang Pembinaan Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
k.     Seksi Bidang Pembinaan Olahraga.
l.      Seksi Bidang Pembinaan berbangsa dan bernegara.
m.   Seksi Bidang Pembinaan Seni dan Kreasi.
n.     Seksi Bidang Pembinaan Budi Pekerti Luhur
o.    Seksi Bidang Pembinaan Pelestarian Lingkungan Hidup
p.    Seksi Bidang Pembinaan Kesehatan
q.    Seksi Bidang Pembinaan Keamanan



BAB VI
MASA JABATAN
Pasal 12
Masa jabatan anggota perwakilan kelas dan pengurus selama satu tahun, dimulai dari awal tahun ajaran dan berakhir pada akhir tahun ajaran.

BAB VII
PENUTUP
(1)   Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, atau peraturan lain yang sah.
(2)   Anggaran Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.
(3)   Anggaran Rumah Tangga disusun oleh Pengurus OSIS melalui tim yang dibentuk untuk menyusunnya, disusun berdasarkan Anggaran Dasar dan disetujui oleh MPK dan Pembina OSIS.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH


BAB I DAN BAB II
Istilah Umum
Organisasi Siswa Intra Sekolah SMK Swasta Anugerah disebut OSIS
Perwakilan Kelas SMK Swasta Anugerah selanjutnya disebut PK
Seksi Bidang Pengurus OSIS selanjutnya disebut sekbid

BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN

Pasal 7
Telah jelas
Pasal 8
Keuangan

  1. Selain dari sekolah keuangan OSIS diperoleh dari :
1)     Iuran setiap anggota OSIS untuk kas OSIS
2)     Iuran setiap anggota PK untuk kas PK
3)     Iuran untuk setiap kelas untuk kegiatan OSIS dan PK yang di terima setiap 1 bulan sekali
4)     Sumber dana yang diperoleh usaha lain yang sah berupa proposal kegiatan yang diajukan kepada instansi atau perusahaan
  1. Pengeluaran keuangan OSIS untuk setiap agenda kegiatannya harus mendapatkan persetujuan dari ketua OSIS
  2. Pengeluaran keuangan PK untuk setiap agenda kegiatannya harus mendapatkan persetujuan dari ketua PK

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Setiap anggota OSIS yang tidak mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah mendapatkan sanksi yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah.


BAB V
PERANGKAT OSIS

Pasal 11 No 2 poin b
a.     Pengurus OSIS dan PK berhak mengusulkan nama guru pembantu Pembina OSIS sebagai coordinator dimasing-masing seksi.
b.    Sebelum pemilihan pembantu Pembina OSIS pengurus OSIS dan PK mengadakan rapat untuk memilih pembantu Pembina OSIS untuk selanjutnya dipilih sebagai pembantu Pembina OSIS oleh Kepala sekolah, Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan, perwakilan PK dan pengurus OSIS.

Pasal 11 No 3
Tata Cara Pemilihan Perwakilan Kelas ;
Pada awal tahun pelajaran baru, hari pertama masuk sekolah, semua siswa yang duduk di kelas yang bersangkutan memilih ketua dan wakil ketua kelas. Acara pemilihan ini dihadiri oleh wali kelas. Dilanjutkan dengan pemilihan anggota perwakilan kelas. Anggota perwakilan kelas dapat dirangkap oleh ketua dan wakil ketua kelas.
Rincian Tugas PK
a.  Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas;
b.  Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS;
c.  Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat kelas;
d.  Memilih pengurus OSIS dari daftar calon yang telah disiapkan;
e.  Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya;
f.  Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku ketua Pembina;
g.  Bersama-sama pengurus menyusun Anggaran Rumah Tangga;
h.  Memonitor kerja OSIS.

Pasal 10 No 4
Syarat Pengurus OSIS

a.     Bertaqwa terhadap Tuhan Yang maha Esa;
b.     Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman;
c.     Memiliki bakat sebagai pemimpin;
d.     Memiliki kemauan, kemampuan, dan pengetahuan yang memadai;
e.     Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS;
f.      Pengurus dicalonkan oleh perwakilan kelas;
g.     Khusus untuk Ketua OSIS SMK, ditambah persyaratan:
1)  Mempunyai kemampuan berpikir yang jernih;
2)  Memiliki wawasan mengenai kondisi yang sedang dihadapi bangsanya.
h.     Tidak duduk di kelas terakhir, karena akan menghadapi ujian akhir.

Kewajiban Pengurus OSIS
a.     Menyusun dan melaksanakan Program Kerja sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga OSIS;
b.    Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan dan martabat sekolahnya;
c.     Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat kolektif;
d.    Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada rapat Perwakilan Kelas dan pada akhir masa jabatan;
e.     Selalu berkonsultasi dengan Pembina.


Rincian Tugas Pengurus OSIS

A.    Ketua
  1. Memimpin koordinasi dengan baik dan bijaksana;
  2. Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan;
  3. Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan;
  4. Memimpin rapat;
  5. Menetapkan kebijaksnaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
  6. Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan;

B.    Wakil Ketua
  1. Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan;
  2. Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan;
  3. Menggantikan ketua jika berhalangan;
  4. Membantu ketua dalam menjalankan tugasnya;
  5. Bertanggung jawab kepada ketua;
  6. Wakil ketua I bersama dengan wakil sekretaris I mengkoordinasi 5 sekbid yaitu: sekbid I, II, III, IV dan V, sedangkan wakil ketua II bersama dengan wakil sekretaris II
  7. mengkoordinir 5 sekbid lainnya yaitu: sekbid VI,VII,VIII, IX, dan X.

C.    Sekretaris
  1. Memberi saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan;
  2. Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat;
  3. Menyiapkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan;
  4. Menyiapkan laporan, surat hasil rapat dan evaluasi kegiatan;
  5. Bersama ketua menandatangani setiap surat;
  6. Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi;
  7. Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada wakil sekretaris.


D.    Wakil sekretaris
  1. Aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris;
  2. Menggantikan sekretaris jika sekretaris berhalangan ;
  3. Masing-masing wakil sekretaris membantu para wakil ketua mengkoordinir sekbid I, II, III, IV, V dan sekbid VI, VII, VIII, IX dan X.

E.    Bendahara dan Wakil bendahara
  1. Bertanggungjawab dan mengetahui segala pemasukan/pengeluaran uang/biaya yang diperlukan;
  2. Membuat tanda bukti kuitansi setiap pemasukan/pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban;
  3. Bertanggungjawab atas inventaris dan perbendaharaan;
  4. Menyampaikan pertanggungjawaban secara berkala.

F.    Ketua Sekbid
1)     Bertanggungjawab atas seluruh kegiatan Seksi yang menjadi tanggungjawabnya;
2)     Melaksanakan kegiatan seksi yang telah diprogramkan;
3)     Memimpin rapat seksi;
4)     Menetapkan kebijaksanaan seksi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
5)     Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan seksi kepada ketua melalui koordinator.

G.    Pokok-Pokok Kegiatan Sekbid

  1. Seksi Bidang Pembinaan Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·         Pembinaan Keimanan dan Ketaqwaan Terhadap Tuhan YME
·         Melaksanakan beribadatan sesuai dengan ketentuaan agama masing-masing.
·         Memperingati hari – hari besar keagamaan;
·         Melaksanakan perbuatan amaliyah sesuai dengan norma agama;
·         Membina toleransi kehidupan antar umat beragama;
·         Mengadakan kegiatan lomba yang bernuansa keagamaan;
·         Mengembangkan kegiatan dan memberdayakan kegiatan keagamaan di sekolah.

  1. Seksi Bidang Pembinaan Olahraga.
·         Membentuk klub sains, seni dan olahraga;
·         Menyelenggarakan lomba dan pertandingan olahraga.
·         Melaksanakan kegiatan dengan prinsip kejujuran, transparan dan profesional;
·         Melaksanakan kegiatan orientasi siswa baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan;

  1. Seksi Bidang Pembinaan berbangsa dan bernegara.
·         Melaksanakan upacara bendera pada hari Senin, serta hari-hari besar nasional;
·         Menyanyikan lagu-lagu nasional (Mars & Hymne);
·         Mengunjungi dan mempelajari tempat-tempat bernilai sejarah;
·         Mempelajari dan meneruskan nilai-nilai luhur, kepeloporan, dan semangat
·         perjuangan para pahlawan;
·         Melaksanakan kegiatan bela negara;
·         Melakukan pertukaran siswa antar daerah dan antar negara.

  1. Seksi Bidang Pembinaan Seni dan Kreasi.
·         Mengadakan lomba mata pelajaran/program keahlian;
·         Menyelenggarakan kegiatan ilmiah;
·         Mengikuti kegiatan workshop, seminar, diskusi panel yang bernuansa IPTEK;
·         Mengadakan studi banding dan kunjungan (studi wisata) ke tempat-tempat sumber belajar;
·         Mendesain dan memproduksi media pembelajaran;
·         Mengadakan pameran karya inovatif dan hasil penelitian;
·         Mengoptimalkan pemanfaatan perpustakaan sekolah;
·         Menyelenggarakan festival dan lomba seni;
·         Meningkatkan usaha koperasi siswa dan unit produksi;
·         Melaksanakan praktek kerja nyata (PKN) atau pengalaman kerja lapangan (PKL) atau praktek kerja industri (Prakerin);
·         Meningkatkan ke mampuan keterampilan siswa melalui sertifikasi kompetensi siswa berkebutuhan khusus.
·         Pembinaan   Sastra dan Budaya, antara lain:
·         Mengembangkan wawasan dan keterampilan siswa dibidang sastra;
·         Menyelenggarakan festival atau lomba, sastra dan budaya;
·         Meningkatkan daya cipta sastra;
·         Meningkatkan apresiasi budaya;
·         Pembinaan Teknologi dan Komunikasi (TIK)
·         Memanfaatkan TIK untuk memfasilitasi kegiatan pembelajaran;
·         Menjadikan TIK menjadi wahana kerativitas dan inovasi;
·         Memanfaatkan TIK untuk meningkatkan integritas kebangsaan.
·         Pembinaan Komunikasi Dalam Bahasa Inggris
·         Melaksanakan lomba debat dan pidato;
·         Melaksanakan lomba menulis dan korespondensi;
·         Melaksanakan  English Day ;
·         Melaksanakan kegiatan bercerita dalam bahasa Inggris (Story Telling) ;
·         Melaksanakan lomba  Puzzies Words/Scrabble .
  1. Seksi Bidang Pembinaan Budi Pekerti Luhur
·         Pembinaan Budi Pekerti Luhur atau Akhlak Mulia
·         Melaksanakan tata tertib dan kultur sekolah;
·         Melaksanakan gotong royong dan kerja bakti (bakti sosial);
·         Melaksanakan norma – norma yang berlaku dan tata karma pergaulan;
·         Menumbuhkembangkan kesadaran untuk rela berkorban terhadap sesama;
·         Menumbuhkembangkan sikap hormat dan menghargai.
·         Memantapkan dan mengembangkan peran siswa di dalam OSIS sesuai dengan tugasnya masing-masing;
·         Melaksanakan kegiatan kelompok belajar, diskusi, debat dan pidato;

  1. Seksi Bidang Pembinaan Pelestarian Lingkungan Hidup
·         Melaksanakan penghijauan dan perindangan lingkungan sekolah.
·         Meningkatkan kreativitas dan keterampilan dibidang barang dan jasa;
·         Meningkatkan kreativitas dan keterampilan dalam menciptakan suatu barang menjadi lebih berguna;

  1. Seksi Bidang Pembinaan Kesehatan
·         Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat;
·         Melaksanakan usaha kesehatan sekolah (UKS);
·         Melaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Narkoba), minuman keras, merokok, dan HIV/AIDS;
·         Menigkatkan kesehatan reproduksi remaja;
·         Melaksanakan hidup aktif;
·         Melakukan diversifikasi pangan;
·         Melaksanakan pengamanan jajan anak sekolah.

  1. Seksi Bidang Pembinaan Keamanan
·         Melaksanakan latihan kepemimpinan siswa;
·         Melaksanakan kewajiban dan hak diri dan orang lain dalam pergaulan masyarakat;
·         Membantu serta mengawasi dalam penegakan nilai-nilai displin dan turut terhadap peraturan sekolah



Peraturan dan Sanksi Pengurus OSIS dan PK

Setiap pengurus OSIS dan PK yang melanggar peraturan yang telah diterapkan oleh seluruh pengurus dalam rapat, mendapatkan sanksi yang telah ditetapkan oleh seluruh pengurus OSIS dan PK. Peraturan dan Sanksi terlampir.

Forum Organisasi
Rapat Perwakilan Kelas
Rapat-rapat terdiri dari: Rapat pleno perwakilan kelas adalah rapat yang di hadiri seluruh anggota perwakilan kelas.
Rapat ini diadakan untuk :
  1. Pemilihan pimpinan rapat perwakilan kelas yang terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua dan seorang sekretaris.
  2. Pencalonan pengurus OSIS.
  3. Pemilihan pengurus OSIS.
  4. Penilaian laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS pada akhir masa jabatannya.
  5. Acara, waktu dan tempat rapat dikonsultasikan dengan Ketua Pembina.

Rapat Pengurus OSIS
Rapat pleno pengurus adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota pengurus OSIS;
  1. Penyusunan program kerja tahunan OSIS;
  2. Penilaian pelaksanaan program kerja pengurus OSIS tengah tahunan dan tahunan;
  3. Membahas laporan pertanggung jawaban OSIS pada akhir masa jabatan.
  4. Rapat pengurus harian adalah rapat pengurus yang dihadiri oleh ketua, wakil-wakil ketua,  sekretaris, wakil-wakil sekretaris, bendahara dan wakil bendahara, untuk membicarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan sehari-hari.
Rapat koordinasi terdiri dari :
  1. Rapat yang dihadiri oleh salah seorang wakil ketua I, sekretaris, wakil sekretaris I, bendahara dan sekretaris bidang I sampai dengan sekretaris bidang V;
  2. Rapat yang dihadiri oleh salah seorang wakil ketua II, sekretaris, wakil sekretaris II, bendahara dan sekretaris bidang VI sampai dengan sekretaris bidang X.

Mekanisme Pembentukan Pengurus OSIS
a.  Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Pengurus OSIS
1)     Tahap Pencalonan
Paling lambat dalam waktu satu minggu setelah terbentuknya Perwakilan Kelas, pimpinan rapat Perwakilan Kelas mengadakan rapat pleno Perwakilan Kelas dengan acara utama pencalonan pengurus OSIS.
2)     Susunan acara rapat pencalonan pengurus sebagai berikut:
a.     Pembukaan oleh pemimpin rapat Perwakilan Kelas.
b.    Pengarahan Ketua Pembina atau Wakil Ketua Pembina.
c.     Setiap anggota Perwakilan Kelas mengajukan secara tertulis paling banyak 5 nama
d.    calon pengurus.
e.     Pimpinan rapat Perwakilan Kelas menyusun nama-nama dari seluruh calon yang
f.     diajukan oleh anggota Perwakilan Kelas dalam Suatu daftar menurut abjad.
g.    Pengesahan daftar nama calon pengurus oleh rapat Perwakilan Kelas.
3)     Tahap Pemilihan
Paling lambat dalam waktu dua minggu setelah ditetapkan calon pengurus OSIS, pimpinan rapat Perwakilan Kelas mengadakan rapat pleno Perwakilan Kelas dengan acara pemiihan pengurus OSIS.
4)      Susunan acara pemilihan pengurus OSIS :
·         Pembukaan oleh pimpinan rapat Perwakilan Kelas.
·         Pengarahan oleh Ketua Pembina atau Wakil Ketua Pembina yang ditunjuk oleh Ketua Pembina.
·         Setiap anggota Perwakilan Kelas memilih 5 nama dari daftar calon pengurus OSIS.
·         Pimpinan rapat Perwa kilan Kelas mengadakan perhitungan suara dan menetapkan 5 nama calon yang memperoleh jumlah suara terbanyak sebagai ketua, wakil- wakil ketua dan sekretaris. Alternatif lain pemungutan suara dapat dilakukan secara langsung oleh seluruh siswa  (anggota OSIS), tidak melalui perwakilan.
·         Kelima pengurus terpilih itu bertindak selaku formatur.
·         Rapat formatur itu melengkapi sususnan pengurus OSIS yang baru dipimpin oleh ketua terpilih.
·         Rapat Perwakilan Kelas menerima susunan pengurus OSIS yang baru, dan melaporkan kepada ketua pembina.

b.  Pengesahan dan Pelantikan
1)     Berdasarkan laporan dari pimpinan Rapat Perwakilan Kelas mengenai hasil rapat pleno Perwakilan Kelas tentang susunan pengurus OSIS yang baru, Ketua Pembina mengesahkan dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah mengenai susunan pengurus OSIS tersebut
2)     Kepala Sekolah menugaskan pimpinan Rapat Perwakilan Kelas untuk menyelenggarakan acara pelantikan pengurus OSIS
3)     Pelantikan pengurus OSIS dilaksanakan pada saat upacara bendera, dengan acara tambahan sebagai berikut :
Sepatah kata oleh pimpinan Rapat Perwakilan Kelas.
  • Pembacaan surat keputusan Kepala Sekolah tentang susunan pengurus OSIS yang baru.
  • Pelantikan pengurus OSIS oleh Kepala Sekolah.
  • Sambutan Ketua OSIS yang lama.
  • Sambutan Ketua OSIS yang baru.
  • Amanat Kepala Sekolah.
  • Pembacaan Do’a.
  • Menyanyikan lagu Padamu Negeri.
  • Ucapan selamat kepada pengurus OSIS yang baru.


BAB VI
MASA JABATAN

Laporan Pertanggungjawaban
a.     Pada akhir masa jabatan kepengurusan OSIS, pengurus OSIS harus melaporkan pertanggungjawaban melalui rapat Perwakilan Kelas yang dihadiri oleh seluruh anggota Perwakilan kelas, Seluruh pengurus OSIS dan seluruh Pembina OSIS.
b.     Mekanisme pelaporan diawali dengan diadakannya rapat pengurus OSIS dan agenda acara utamanya laporan masing-masing ketua seksi kepada ketua OSIS sebagaimana jalur koordinasi yang terdapat pada bagan struktur organisasi kesiswaan (OSIS).
c.     Materi pelaporan terdiri dari semua aspek yang tertuang dalam program pengurus OSIS.
d.     Pelaporan dilakukan secara tertulis dan disampaikan/dipaparkan pada Rapat Perwakilan Kelas.